Ada beberapa istilah yang perlu diketahui berkenaan dengan BTKI 2012,:
- World Customs Organitation (WCO), adalah organisasi kepabeanan dunia yang mengatur dan menerapkan perjanjian multilateral di bidang kepabeanan.
- Harmonized Commodity Description and Coding System atau lebih dikenal dengan Harmonized System (HS) adalah standar international atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklarifikasian produk perdaganganb dan turunannya yang dikelola oleh WCO.
- Asean Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) adalah sistem klarifikasi barang yang diterapkan secara seragam pada negara anggota ASEAN. pemberlakuan struktur klasifikasi AHTN berdasarkan protocol Governinng the implementation of the Asean Harmonized Nomenclature.
- Indonesia National Single Windows (INSW) adalah sistem elektronik yang terintegrasi secara nasional, yang dapat di akses melalui jaringan internet (public-network), yang akan melakukan integrasi informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan dokumen lain yang terkait dengan ekspor-impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur danproses informasi antar sistem internal secara otomatis, yang meliputi sitem kepabeanan, perizinan, kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan siutem lain yang terkait dengan proses pelayanan dan pengawasan kegiatan ekpor-impor. lihat di web. http://www.insw.go.id
Perubahan yang terjadi dari BTBMI menjadi BTKI meliputi antara lain: Perubahan editorial, Perubahan catatan-catatan pada HS, Penambahan pos tariff baru, Penghapusan pos tariff, Penggabungan pos tariff, Pemecahan pos tarif.
Perubahan tersebut tidak lain merupakan review 5 tahunan sekali untuk mengantisipasi perkembangan teknologi dan trend perdagangan dunia, mengingat barang yang diperdagangkan selalu berubah sesuai perkembangan. Sehingga apabila diperlukan, maka akan direvisi terhadap klasifikasi barang dalam pos tarif (Harmonize System – HS). Demikian pula perubahan/revisi BTBMI ke BTKI sejalan dengan yang dilakukan oleh World Custom Organization (WCO) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN).
Perubahan sistem klasifikasi barang yang dilakukan Indonesia sebagai respon terhadap adanya HS 2012 dan AHTN 2012 pada dasarnya tidak merubah pembebanan tarif bea masuk. Namun demikian tidak terhindarkan adanya penyesuaian tarif bea masuk. Penyesuaian tarif bea masuk tersebut dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
a. Perubahan sistem klasifikasi meliputi:
- Penambahan pos tarif baru, terhadap pos tarif baru dalam HS 2012, tarif bea masuknya akan diusulkan oleh instansi pembina sektornya.
- Pemecahan pos tarif, tarif bea masuk untuk pos tarif HS 2012 yang merupakan pemecahan dari HS 2007 akan mengikuti tarif bea masuk pos tarif induknya (HS 2007).
- Penggabungan pos tarif, beberapa pos tarif HS 2012 yang merupakan penggabungan dari dua atau lebih pos tarif HS 2007 yang tingkat tarif bea masuknya berbeda, harus dipilih tingkat tarif yang akan berlaku apakah tarif yang terendah atau tertinggi sesuai kesepakatan dengan pembina sektor.
Pada tahun 2011, dalam rangka mengantisipasi dampak peningkatan harga pangan dan dalam rangka meningkatkan daya saing industri tertentu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan sebagai berikut:
- PMK No. 13/PMK.011/2011 mengatur penetapan tarif bea masuk produk pangan dan bahan pangan, pupuk, serta bahan baku pakan ternak. Penurunan tarif dalam PMK ini hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2011 dan akan dievaluasi pelaksanaannya menjelang berakhir masa berlakunya.
- PMK No. 80/PMK.011/2011 mengatur penetapan tarif bea masuk produk-produk bahan baku dan barang modal industri tertentu, produk-produk kapal tertentu, dan produk-produk bahan baku dan peralatan film tertentu. Penurunan tarif produk kapal dan produk barang modal industri tertentu sebanyak 25 pos tarif hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2011 dan akan dilakukan evaluasi dalam pelaksanaannya.
Penyesuaian tarif bea masuk tersebut dibahas dalam Rapat Tim Tarif dengan melibatkan kementerian/lembaga pembina sektor industri terkait. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya diusulkan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Keuangan.
Dengan telah diterbitkannya PMK 213 tahun 2011, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2012 (BTKI 2012). BTKI 2012 tidak hanya digunakan sebagai referensi besaran tarif bea masuk, namun juga digunakan sebagai buku referensi penomoran klasifikasi barang sehingga BTKI 2012 dapat digunakan untuk berbagai keperluan yang mencantumkan klasifikasi termasuk diantaranya sebagai referensi dalam penetapan bea keluar. Sebagai buku referensi, BTKI 2012 disusun dengan format yang tidak saja memuat struktur klasifikasi barang, namun juga dilengkapi dengan kolom-kolom Bea Masuk (BM), Bea Keluar (BK), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan Keterangan.

Keterangan masing-masing kolom adalah sebagai berikut:
a. Kolom Pertama adalah kolom “Pos/Subpos” yang mencantumkan nomor pos/subpos/kode HS dengan ketentuan:
- 4 (empat) dan 6 (enam) digit pertama berasal dari teks Harmonized System (HS);
- 8 (delapan) digit pertama berasal dari teks AHTN;
- 10 (sepuluh) digit merupakan sub pos nasional, kecuali :
- Apabila 2 digit terakhirnya “00” (misalnya 0301.11.94.00), berarti berasal dari teks AHTN;
- Apabila 4 digit terakhirnya “00.00” (misalnya 0301.91.00.00), berarti berasal dari teks WCO;
- Uraian barang dalam 4 (empat) dan 6 (enam) digit pertama berasal dari teks Harmonized System (HS);
- Uraian barang dalam 8 (delapan) digit pertama berasal dari teks AHTN;
- Uraian barang dalam 10 (sepuluh) digit merupakan uraian pos tarif nasional, kecuali :
- Apabila 2 digit terakhirnya “00” (misalnya 0301.11.94.00), berarti berasal dari teks AHTN;
- Apabila 4 digit terakhirnya “00.00” (misalnya 0301.91.00.00), berarti berasal dari teks WCO;
- Uraian barang dalam 4 (empat) dan 6 (enam) digit pertama merupakan uraian barang dari teks Harmonized System (HS) sehingga yang mengikat adalah uraian barang dalam bahasa Inggris di kolom ketiga (teks aslinya);
- Uraian barang dalam 8 (delapan) digit pertama merupakan uraian barang dari teks AHTN sehingga yang mengikat adalah uraian barang dalam bahasa Inggris di kolom ketiga (teks aslinya);
- Uraian barang dalam 10 (sepuluh) digit merupakan uraian pos tarif
nasional sehingga yang mengikat adalah uraian dalam bahasa Indonesia di
kolom kedua, kecuali :
- Apabila 2 digit terakhirnya “00” (misalnya 0301.11.94.00), merupakan uraian barang dari teks AHTN sehingga yang mengikat adalah uraian barang dalam bahasa Inggris di kolom ketiga (teks aslinya);
- Apabila 4 digit terakhirnya “00.00” (misalnya 0301.91.00.00), merupakan uraian barang dari teks Harmonized System (HS) sehingga yang mengikat adalah uraian barang dalam bahasa Inggris di kolom ketiga (teks aslinya);
e. Kolom Kelima adalah kolom “Bea Keluar “ mencantumkan pembebanan tarif bea keluar. Kolom ini hanya mencantumkan tanda satu asterisk *) yang menunjukkan bahwa klasifikasi barang dalam HS tersebut dikenakan bea keluar. Besarnya pembebanan tarif dan jenis barang yang dikenakan Bea Keluar diatur lebih lanjut dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. NO. 67/PMK.011/2010 sebagaimana di ubah yang terakhir 128/PMK.011/2011.
f. Kolom Keenam adalah kolom “PPN (Pajak Pertambahan Nilai)” yang mencantumkan pembebanan tarif PPN yang ditetapkan berdasarkan undang-Undang No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang NO. 42 tahun 2009.
g. Kolom Ketujuh adalah kolom “PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)” mencantumkan pembebanan tarif PPnBM yang ditetapkan berdasarkan PMK NO. 355/KMK.03/2003 dan diubah terakhir menjadi PMK NO. 103/PMK.03/2009.
h. Kolom Kedelapan adalah kolom “Keterangan” mencantumkan keterangan tambahan yang dianggap perlu dan ketentuan lain yang belum ditampung pada kolom-kolom sebelumnya.
KETERANGAN
- pencantuman tanda satu asterisk *) pada kolom “PPN dan PPNBM” berarti pembebanan tarif PPN dan PPnBM berarti pengenaan PPN dan PPnBM berlaku hanya terhadap sebagian jenis barang atau sebagian kelompok barang dalam pos tarif bersangkutan.
- pencantuman tanda satu asterisk *) pada kolom “Bea Keluar” berarti pengenaan Bea Keluar berlaku hanya terhadap sebagian jenis barang atau semua barang dalam pos tarif bersangkutan, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku atas pengenaan Bea Keluar.
- pencantuman tanda strip (-) pada kolom pembebanan tarif PPN atau PPnBM dan Bea Keluar berarti komoditi pada pos tarif bersangkutan tidak dikenakan pembebanan PPN atau PPnBMdan Bea Keluar.
- Untuk beberapa subpos AHTN (8 digit), tersedia Catatan Penjelasan Tambahan (Supplementary Explanatory Notes/SEN) yang merupakan pedoman dalam menginterpretasikan pengertian maupun istilah teknis barang yang tercantum dalam subpos AHTN tersebut. text yang mengikat secara hukum adalah text asli SEN dalam bahasa inggris.
Klasifikasi barang adalah suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan untuk mempermudah pentarifan transaksi perdagangan, pengangkutan, dan statistik. Berdasarkan pasal 14 ayat 2 Undang-undang Kepabenan Indonesia Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, penetapan klasifikasi barang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Pada saat ini sistem pengklasifikasian barang di Indonesia didasarkan pada Harmonized System yang dituangkan dalam bentuk suatu daftar tarif yang kita kenal dengan sebutan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia.
Harmonized Commodity Description and Coding System merupakan suatu nomenklatur klasifikasi barang yang dibuat oleh World Customs Organisation (WCO). Nomenklatur klasifikasi yang disusun oleh WCO terdiri dari 6 digit kode numerik yang terdiri dari 97 bab. Untuk memastikan terjadinya harmonisasi klasifikasi, pihak kontraktor (Contracting Party) harus menggunakan 6-digit kode numerik tersebut, ketentuan-ketentuan, aturan-aturan, dan catatan dari Bab 1 s.d Bab 97 tanpa penyimpangan, tetapi bebas untuk mengadopsi subkategori tambahan dan catatan.
Sistem klasifikasi dalam HS yang terdiri dari 6 digit tersebut dapat diperluas untuk mengadopsi subkategori tambahan oleh masing-masing negara penggunanya. Dalam rangka kerjasama ASEAN, negara-negara anggota ASEAN berkeinginan untuk menyederhanakan transaksi perdagangan intraASEAN. Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan menyusun sistem klasifikasi bersama di tingkat ASEAN. Karena itu pada tanggal 1 Maret 1997 di Manila, negara-negara anggota ASEAN bersepakat untuk membuat Asean Harmonized Tarif Nomenclature(AHTN). AHTN ini dibuat dalam 8 digit yang merupakan pengembangan lebih lanjut dari 6 digit HS. AHTN pertama kali diberlakukan pada tahun 2002 dan Indonesia menerapkan AHTN dalamBTBMI 2004 yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2004.
Sistem klasifikasi itu sendiri bersifat dinamis dan terus dilakukan perubahan untuk mengantisipasi baik perubahan pola perdagangan maupun perubahan lainnya. Secara berkala, WCO akan melakukan perbaikan terhadap sistem klasifikasinya tersebut. Sejak tahun 1996, WCO telah 5 kali menerbitkan HS yaitu HS 1988, HS 1996, HS 2002, HS 2007, dan HS 2012. Karena AHTN juga disusun berdasarkan pada HS, AHTN juga telah beberapa kali mengalami perubahan yaitu AHTN 2004 dan AHTN 2007. Berdasarkan amandemen HS 2007 WCO yang akan berlaku mulai 1 Januari 2012 (HS 2012), telah dilakukan penyusunan AHTN 2012 oleh AHTN Task Force. Dalam penyusunan AHTN tersebut, Indonesia telah mengusulkan berbagai produk untuk dimasukkan dalam AHTN antara lain batik, rotan, permen lunak, rumput laut, televisi, produk baja, mobil listrik, solar cell dan beberapa produk lainnya.
Perubahan-perubahan yang terjadi dalam HS 2012 dan AHTN dapat dikelompokkan menjadi 5 (lima) hal yaitu:
- Penambahan pos tarif baru
- Penghapusan pos tarif
- Penggabungan pos tarif
- Pemecahan pos tarif
- Perubahan catatan bagian, catatan bab, dan catatan subpos
- Permasalahan lingkungan dan sosial, antara lain yang berkaitan ketahanan pangan (food security)
- Identifikasi produk kimia dan pestisida yang di awasi sesuai Rotterdam Convention dan bahan perusak ozon yang diawasi sesuai Montreal Protocol
- Perubahan dalam pola perdagangan dunia
- Penyesuaian dengan perkembangan teknologi
- Perubahan editorial berbagai pos dan atau catatan HS dalam rangka konsistensi dan penyempurnaan
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 213/PMK.011/2011 (PMK 213 tahun 2011) tanggal 14 Desember 2011 telah ditetapkan tarif bea masuk dan sistem klasifikasi yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2012. PMK 213 terdiri dari 2 bagian besar yaitu batang tubuh dan lampiran. Lampiran itu sendiri terdiri dari 3 lampiran, yaitu:
- Lampiran I yang berisi Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);
- Lampiran II yang berisi catatan bagian, catatan bab, dan catatan subpos dari Bab 1 s.d. Bab 97; dan
- Lampiran III yang berisi struktur klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk tahun 2012.
Sebagaimana telah disebutkan di atas, tiap contracting party dari WCO dapat mengadopsi subkategori tambahan dan catatan dalam sistem klasifikasinya masing-masing. Sebagai anggota ASEAN, Indonesia mengadopsi ketentuan yang telah disepakati bersama dalam AHTN 2012. Namun demikian, Indonesia masih dapat menambahkan subkategori tambahan dan catatan dalam sistem klasifikasi nasionalnya. Jika WCO menggunakan 6 digit numerik dan AHTN menggunakan 8 digit numerik dalam sistem klasifikasinya, Indonesia menggunakan 10 digit numerik untuk mengadopsi kepentingan nasionalnya. 10 digit numerik dalam sistem klasifikasi Indonesia disebut juga sebagai pos tarif nasional. Adapun susunan kode numerik dalam BTKI 2012 adalah sebagai berikut:

Penyusunan pos tarif nasional dilakukan dengan melibatkan instansi pembina sektor industri terkait. Proses penyusunan dilakukan dalam forum Tim Tarif yang dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan. Adapun pertimbangan penyusunan pos tarif nasional adalah sebagai berikut:
- Untuk kepentingan pengenaan tarif bea masuk.
- Untuk kepentingan pengenaan tarif bea keluar.
- Dalam rangka pengawasan terhadap barang impor atau ekspor (larangan dan pembatasan).
- Untuk pengumpulan data statistik.
- Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);
- Catatan yang ditetapkan untuk Pos 01.01 sampai dengan Pos 97.06 dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar