Pada kegiatan ekspor impor proses
pembayaran antara negara dapat dilakukan melalui berbagai cara antara lain
Secara Tunai (Cash Payment), Pembayaran Kemudian (Open Account), Wesel Inkaso (Collection
Draft), Konsinyasi (Consignment), Letter Of Credit (L/C)
- SECARA TUNAI (CASH PAYMENT) ATAU PEMBAYARAN DIMUKA (ADVANCE PAYMENT)
Dalam sistem pembayaran ini pembeli
(Importir) membayar dimuka (pay in advance) kepada penjual (Eksportir)
sebelum barang-barang dikirim oleh penjual tersebut. Ini berarti importer
memberikan kredit kepada eksportir untuk mempersiapkan barang-barangnya.
Faktor pertimbangan dilakukannyan
sistem ini antara lain :
- Kepercayaan Importir terhadap ekspor
- Keyakinan importir bahwa negara eksportir tidak akan melarang ekspor
- Keyakinan importir bahwa pemerintah importir mengijinkan pembayaran
- dimuka
- Importir mempunyai likuiditas yang cukup
Pelaksanaan sistem ini lazim
digunakan dalam kondisi pasar yang baik bagi penjual. Besarnya pembayaran
biasanya 100 % dari besarnya barang yang diekspor.
Dalam sistem pembayaran ini importir
menanggung segala resiko, baik pembayaran yang dilakukan atau kemungkinan tidak
dikirimnya barang-barang yang dipesan.
- PEMBAYARAN KEMUDIAN (OPEN ACCOUNT)
Sistem pembayaran dimana belum
dilakukan pembayaran apa-apa oleh importir kepada eksportir sebelum barang
dikapalkan atau tiba dan diterima importir atau sebelum waktu tertentu yang
telah disepakati. Eksportir setelah melakukan pengapalan barang akan
mengirimkan invoice kepada importir.Dalam invoice tersebut eksportir akan
mencantumkan tanggal dan waktu tertentu kapan importir harus melakukan
pembayaran.
Sistem
pembayaran ini dapat terjadi apabila :
- Ada kepercayaan penuh antara eksportir dan importir
- Barang-barang dan dokumen akan langsung dkorim kepada pembeli
- Eksportir kelebihan dana
- Eksportir yakin tidak ada peraturan di negara importir yang melarang transfer pembayaran.
Resiko-resiko
yang dapat terjadi dalam sistem pembayaran ibi antara lain :
- Eksportir tidak mendapat perlindungan apakah importir akan membayar.
- Dalam hal importir tidak membayar, eksportir akan kesulitan dalam membuktikannya di pengadilan karena tidak ada bukti-bukti
- Penyelesaian perselisihan akan menimbulkan biaya bagi eksportir.
- WESEL INKASO (COLLECTION DRAFT)
Dalam sistem ini eksportir memiliki
hak pengawasan barang-barang sampai weselnya (draft) dibayar importir.
Eksportir atau penarik wesel (drawer) mengapalkan barang sementara
dokumen pemilikan atas pengiriman barang secara langsung atau melalui bank
importir dikirim ke importir
Penyerahan dokumen kepada importir
didasarkan pada :
- D/P (Document against Payment) : penyerahan dokumen kepada importir dilakukan apabila importir telah membayar
- D/A (Document against Acceptance) : penyerahan dokumen kepada importir dilakukan apabila importir telah mengaksep weselnya
- KONSINYASI (CONSIGNMENT)
Sistem pengiriman barang-barang
ekspor pada importer di luar negri di mana barang-barang tersebut dikirim oleh
ekspotir sebagai titipan untuk dijualkan oleh importir dengan harha yang telah
ditetapkan oleh eksportir, arang-barang yang tidak terjual akan dikembalikan
kepada eksportir.
Dalam system ini eksportir memegang
hak milik atas barang, sedangkan importir hanya merupakan pihak yang dititipi
barang untuk dijual. Resiko yang dapat timbul dalam system ini antara lain :
- Modal terlalu lama tertimbun pada barang yang diperdagangkan.
- Tidak ada kepastian eksportir akan menerima pembayaran.
- Eksportir dapat menjadi korban kenakalan importir yang melaporkan barang yang terjual tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
- Bila impotir tidak membayar, tidak ada bukti untuk menuntutnya di pengadilan.
- LETTER OF CREDIT (L/C)
Suatu surat yang dikeluarkan oleh
suatu bang atas permintaan importir yang ditujukan kepada eksportir di luar
negri yang menjadi relasi importir tersebut, yang memberikan hak kepada
eksportir itu untuk menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan.
Sistem pembayaran dengan L/C
merupakan cara yang paling aman bagi eksportir untuk memperoleh hasil dari
penjualan barangnya dari importir, sepanjang eksportir dapat menyerahkan
dokumen-dokumen sesuai dengan yang disyaratkan dalam L/C.
Kepastian akan
amannya kepentingan kedua belah pihak (eksportir dan importir) dengan
menggunaan L/C antara lain:
- Kepada penjual dipastikan akan adanya pembayaran bilamana dokumen-dokumen pengapalan lengkap sesuai dengan syarat L/C
- Kepada importir dipastikan bahwa pembayaran hanya dapat dilakukan oleh bank bila sesuai dengan persyaratan L/C.
Pembayaran yang dipastikan itu pun
tergantung dari jenis L/C yang dibuka yaitu apakah L/C tersebut irrevocable
atau irrevocable comfirmed. Demikian juga dari segi tenor (jangka waktu)
pembayaran wesel dapat diatur apakah wesel segera dibayar yakni dengan sight
L/C yang weselnya ditarik at sight, atau usance term L/C,
dimana eksportir akan menarik wesel berjangka yang disebut time draft
yang harus di aksep oleh bank dan dibayarkan setelah jatuh tempo.
Dalam transaksi L/C ini bank hanya
melihat dan berkepentingan dalam dokumen-dokumen saja dan tidak terlibat dalam
barang-barang. Karena itu L/C tidak menjamin importir bahwa isi pengapalan
adalah sesuai dengan yang disebut dalam “sales contract” antar kedua
pihak eksportir dan importir.
Terdapat tiga kontrak terpisah yang
dikaitkan dengan L/C yaitu :
- Kontrak jual beli (sales contract) antara penjual (eksportir dan pembeli (importir).
- Instrumen L/C yang merupakan kontrak antara eksportir (beneficiary) dan bank pembuka L/C (issuing bank).
- L/C atau “perjanjian jaminan” yang merupakan kontrak antara importir (applicant) dan bank pembuka L/C (issuing bank)
Tata cara
pembayaran dengan menggunakan L/C dapat dilihat pada gambar serta penjelasan
berikut :
- Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
- Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
- Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
- Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar