Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP
adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang
selanjutnya disebut SIUP.
Setiap perusahaan, koperasi,
persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha
perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili
perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Jenis SIUP
- SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP MENEGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP MIKRO : SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih dari Rp. 50 Juta.
Deskripsi
Surat izin usaha perdagangan
seperti yang kita kenal dengan singkatan SIUP yaitu surat izin untuk bisa
melaksanakan usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki oleh orang atau badan yang
memiliki usaha perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan ini berfungsi sebagai
alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan yang Anda lakukan.
Surat Izin Usaha Perdagangan di
keluarkan oleh pemerintah daerah dan dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan
maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Surat Izin Usaha Perdagangan
tidak hanya di butuhkan oleh usaha berskala besar saja melainkan juga usaha kecil
dan menengah agar usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan
dari pihak pemerintah. Hal ini untuk menghindari terjadi masalah yang dapat
mengganggu perkembangan usaha di kemudian hari.
SIUP adalah surat izin yang
diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk
melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para
pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.
SIUP dikeluarkan berdasarkan
domisili pemilik atau penanggungjawabperusahaan. SIUP perusahaan kecil dan
menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan
Perdagangan Tingkat II atas nama menteri. Sedangkan SIUP perusahaan besar
diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan
Daerah Tingkat I atas nama menteri.
Setiap Perusahaan yang melakukan
usaha perdangangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf
c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap
Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:
- Usaha Perseorangan atau persekutuan;
- Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
Namun, Perusahaan Perdagangan
Mikro tetap dapat memperoleh SIUP apabila dikehendaki oleh Perusahaan tersebut.
Permohonan SIUP ini diajukan
kepada Pejabat Penerbit SIUP dengan melampirkan surat permohonan yang
ditandatangani oleh Pemilik/Pengurus Perusahaan di atas materai yang cukup
serta dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam Lampiran II Permendag 36/2007.
SIUP berlaku selama Perusahaan
Perdagangan menjalankan kegiatan usaha. Perusahaan Perdagangan sebagaimana
dimaksud wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun di tempat
penerbitan SIUP.
SP-SIUP baru atau perubahan harus
ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan
Perdagangan di atas meterai cukup.
Pihak ketiga yang mengurus SIUP
baru atau perubahan, wajib melampirkan surat kuasa yang bermeterai cukup dan
ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan
Perdagangan.
Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC,
adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir
menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan
berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
Pelaku L/C
- Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
- Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
- Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.
- Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
- Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
- Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban
- Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta Dll).
Tata cara pembayaran dengan L/C
- Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
- Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
- Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
- Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.
Jenis-jenis L/C
- Revocable L/C
Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak
oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan
dari beneficiary.
- Irrevocable L/C
Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka
berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening
bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C
tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan
semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.
- Irrevocable dan Confirmed L/C
L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary)
karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin
sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila
segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya
yang irrevocable.
- Clean Letter of Credit
Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya,
tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang
tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
- Documentary Letter of Credit
Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan
dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
- Documentary L/C dengan Red Clause
Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian
dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan
penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya
dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan
kombinasi open L/C dengan documentary L/C.
- Revolving L/C
L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan
perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam
bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis
setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak
peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.
- Back to Back L/C
Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang,
tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta
bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya
dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.
- Transferable L/C
Beneficiary berhak memnita kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan
pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk
menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga.
- Stand by Letter of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasa nya dipakai sebagai "stand by"
oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabah nya. Dalam hal ini apabila
pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak/gagal untuk membayar
pinjaman/memenuhi pinjamannya, maka Bank yang bersangkutan akan membayar kepada
pihak beneficiary atas penyerahan selembar sight draft & surat pernyataan
dari pihak beneficiary yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak
dapat melaksanakan kontrak yang di setujui, membayar pinjaman/memenuhi
kewajibannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar