Harmonized System atau biasa disebut
HS adalah suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan
tujuan mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik
yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya. Saat ini
pengklasifikasian barang di Indonesia didasarkan kepada Harmonized System dan
dituangkan ke dalam suatu daftar tarif yang disebut Buku Tarif Bea Masuk
Indonesia (BTBMI).
Harmonized Commodity Description and
Coding System atau lebih dikenal dengan Harmonized System disusun pada tahun
1986 oleh sebuah Kelompok studi dari Customs Cooperation Council (sekarang
dikenal dengan nama World Customs Organisation), dan disahkan pada konvensi HS
yang ditandatangani oleh tujuh puluh Negara yang sebagian besar Negara Eropa,
namun sekarang hampir semua Negara ikut meratifikasi, termasuk Indonesia yang
mengesahkannya melalui Keppres no. 35 tahun 1993.
Tujuan daripada pembuatan HS ini di antaranya
adalah:
* Memberikan keseragaman dalam
penggolongan daftar barang yang sistematis
* Memudahkan pengumpulan data dan
analisis statistik perdagangan dunia
* Memberikan sistem internasional
yang resmi untuk pemberian kode, penjelasan dan penggolongan barang untuk
tujuan perdagangan
Klasifikasi barang :
1. Identifikasi barang yang akan
diklasifikasikan, caranya adalah dengan mengetahui spesifikasi barang, dengan
identifikasi ini kita dapat memilih bab yang berkaitan dengan spesifikasi barang
tersebut
2. Perhatikan penjelasan yang
terdapat dalam catatan bagian atau catatan Bab terkait barang yang sudah
diklasifikasikan. Jika terdapat catatan yang mengeluarkan barang dari bab atau
bagian yang dipilih, perhatikan pada bagian atau bab apa barang tersebut
diklasifikasikan. Dengan catatan ini maka kita dapat mengetahui barang tersebut
diklasifikasikan di bab atau bagian lainnya
3. Setelah bagian atau Bab telah
sesuai dengan spesfikasi barang, maka selanjutnya adalah mengidentifikasi pos
yang mungkin mencakup barang tersebut lebih spesifik. Di sini kita akan
menentukan sub-pos (6-digit), sub-pos AHTN (8-digit) dan pos tarif (10-digit)
jika ingin menetahui pembebanan barang yang akan masuk ke Indonesia. Apabila
timbul permasalahan dalam pengklasifikasian, sebaiknya kembali lagi pada 10
poin ketentuan menginterpretasi HS yang terdapat dalam HS
Pembacaan HS Code :
HS menggunakan kode nomor dalam
mengklasifikasikan barang. Kode-kode nomor tersebut mencakup uraian barang yang
tersusun secara sistematis. Sistem penomoran dalam HS terbagi menjadi Bab
(2-digit), pos (4-digit), dan sub-pos (6-digit) dengan penjelasan sebagai
berikut:
Misalkan kode HS 0101.11.xx.xx yang
diambil dari BTBMI (10 digit)
01 01 11 xx xx
__ Bab (Chapter) 1
_____ Pos (Heading) 01. 01
________ Sub-pos (Sub-heading) 0101.
11
___________ Sub-pos ASEAN, ASEAN
Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)
______________ Pos Tarif Buku Tarif
Bea Masuk Indonesia (BTBMI)
* Bab di mana suatu barang
diklasifikasikan ditunjukkan melalui dua digit angka pertama, contoh di atas
menunjukkan bahwa barang tersebut diklasifikasikan pada Bab 1
* Dua digit angka berikutnya atau
empat digit angka pertama menunjukkan heading atau pos pada bab yang dimaksud
sebelumnya, contoh ini menunjukkan barang tersebut diklasifikasikan pada pos
01.01
* Enam digit angka pertama
menunjukkan sub-heading atau sub-pos pada setiap pos dan bab yang dimaksud.
Pada contoh di atas, barang tersebut diklasifikasikan pada sub-pos 0101.11
* Delapan digit angka pertama adalah
pos yang berasal dari teks AHTN
* Sepuluh digit angka tersebut
menunjukkan pos tarif nasional yang diambil dari BTBMI, pos tarif ini
menunjukkan besarnya pembebanan (BM, PPN, PPnBM atau Cukai) serta ada tidaknya
peraturan tata niaganya
HS mempunyai enam digit angka untuk
penggolongan, masing-masing Negara yang ikut menandatangani konvensi HS atau
contracting Party dapat mengembangkan penggolongan enam digit angka tersebut
menjadi lebih spesifik sesuai dengan kebijakan Pemerintah masing-masing namun
tetap berdasarkan ketentuan HS enam digit. Di Indonesia sendiri sistem
penggolongan tersebut menggunakan sistem penomoran 10 digit dalam Buku Tarif
Bea Masuk Indonesia (BTBMI) yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari sub-pos
dalam HS enam digit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar